Bisnis

Wamendag: Investasi Aset Kripto Semakin Diminati Anak Muda

 Senin, 27 Februari 2023, 10:33 WITA

informasibali.com/republika.co.id/Wamendag: Investasi Aset Kripto Semakin Diminati Anak Muda

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Informasibali.com, Nasional. 

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menyebut, investasi aset kripto semakin dinikmati oleh anak muda di Indonesia. Kemendag mencatat, lebih dari separuh pelanggan aset kripto berada pada rentang usia 18 tahun hingga 35 tahun.

Survei dari Center of Economic and Law Studies (Celios) pun menunjukkan, aset kripto berada pada urutan ketiga instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia. Sebanyak 21,1 persen responden memiliki instrumen investasi aset kripto. Angka ini berada di bawah reksa dana (29,8 persen) dan saham (21,7 persen) dengan rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat.

Jerry menyampaikan, perdagangan aset kripto merupakan bagian ekonomi digital yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Google juga memproyeksikan potensi ekonomi digital Indonesia pada 2025 akan mencapai 146 miliar dolar AS, terbesar di Asia Tenggara.

Ia pun menyinggung, konsep aset kripto dan blockchain akan memberikan pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor serta mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas. “Maka dari itu, aset kripto harus teratur dan terlembaga serta harus berada di bawah pengaturan negara, sehingga mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat serta dapat memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (26/2/2023).

Jerry menyampaikan, pihaknya melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto serta memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk terus berinovasi dalam mengembangkan aset kripto untuk diperdagangkan. Bappebti telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebanyak 383 jenis aset kripto di mana di antaranya terdapat sekitar 10 aset kripto lokal.

Selain itu, Bappebti juga telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.


Halaman :