News

Uji KIR di Gianyar Transisi ke Sistem Elektronik, Kadishub Gianyar Mohon Permakluman

 Jumat, 15 Januari 2021, 00:00 WITA

informasibali.com/ist

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Digitalisasi data hasil uji KIR ini diharapkan dapat meminimalisir praktik pemalsuan identitas kendaraan maupun hasil uji berkala yang kerap dilakukan pada kendaraan angkut. Untuk itu, jika terjadi perubahan bentuk pada bak angkut maka pelayanan akan dikesampingkan dan mengedepankan yang lainnya. 

Tujuannya agar permasalahan yang dialami satu kendaraan tidak menghambat pelayanan pada kendaraan lainnya.

"Jika ada kendaraan yang dimensinya berubah dari database kami kesampingkan dulu, kita layani yang lainnya biar lancar. Karena perubahan dimensi pada mobil angkutan sangat berpengaruh pada kelayakan kendaraan. Disamping itu kami juga terkendala dengan signal mengingat sistem elektronik yang sangat tergantung dari signal. Untuk itu kami juga menekan penggunaan internet pada pegawai yang tidak berkepentingan," jelas Suamba.

Pada system BLUe, sopir akan mendapatkan smart card. Fungsinya merekam secara digital hasil uji kendaraan. Bentuknya menyerupai KTP dimana didalamnya terinput data identitas pemilik kendaraan, identitas kendaraan, dan foto 4 sisi kendaraan yaitu dari depan, belakang, kiri, dan kanan.

Disamping smart card, sopir juga diberi hologram untuk ditempel pada mobil sebagai bukti lulus uji, dan Sertifikat bukti lulus uji sebagai dokumen bagi supir.

Menanggapi tudingan kantor Dishub yang selalu sibuk dan ramai, Suamba menuturkan bahwa terlihat krodit karena banyak mobil yang parkir di kantor Dishub. 

"Terlihat ramai wajar karena kami punya armada yang parkir disini, seperti bus sekolah yang biasanya pagi beroperasi dan sore baru balik kini harus parkir disini karena pandemi siswa harus belajar online," tandasnya.

Suamba meyakini setelah pembelajaran kembali dilakukan secara offline sehingga armada angkutan sekolah tidak lagi terparkir di kantor, serta penginputan database selesai dilakukan, pelayanan uji KIR pasti kembali berjalan lancar.

Dikatakannya pula, dengan pemberlakuan Perda Provinsi Bali No 78 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas kewajiban uji kendaraan juga membuat peningkatan jumlah KIR.

Penulis : Informasi Bali


Halaman :





TERPOPULER

Trending Terhangat