News
Tim Yustisi Kabupaten Tabanan, Intens Melakukan Sidak
Kamis, 14 Januari 2021, 00:00 WITA
informasibali.com/ist
Sebelum pelaksanaan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tabanan, tim yustisi Kabupaten Tabanan telah melakukan sidak protokol kesehatan di sepuluh Kecamatan yang ada di Tabanan.
Terbilang, tim yustisi yang dimulai sejak tanggal 7 September 2020 tersebut menindak sebanyak 106 orang dan 1 usaha. Hal itu terhitung sampai saat ini, setelah PPKM diterapkan mulai 11 Januari 2021 di Kabupaten Tabanan.
Dari masing-masing pelanggar tersebut dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk pelaku usaha dikenakan denda Rp1 juta. Total dana yang masuk dari sanksi tersebut ke Pemkab. Tabanan sebesar Rp11,6 juta, khusus dari denda pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Kasatpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba Kamis (14/1), mengatakan, pihaknya dalam melakukan penindakan lebih menitik beratkan kepada pelanggar yang tidak menggunakan ataupun tidak membawa masker. Dengan status Tababan Zone merah dan menerapkan PPKM, tim yustusi lebih tegas dalam penindakan bagi pelanggar prokes dengan dibantu TNI POLRI, yang didahului mengedukasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti halnya orang yang membawa masker namun salah dalam pemakaian, pihaknya member teguran sampai hukuman ringan, seperti menyapu jalan sampai push up.
"Bahkan banyak yang seperti itu, dan yang kami hukum push up juga banyak. Cuma yang benar-benar kita denda yang tidak pakai masker itu sebanyak 106 orang dan 1 pelaku usaha," ungkapnya.
Kamis, 14 Januari 2021
Kamis, 14 Januari 2021
Kamis, 14 Januari 2021
Kamis, 14 Januari 2021
Kamis, 14 Januari 2021
Kamis, 14 Januari 2021
Kamis, 14 Januari 2021
Kamis, 14 Januari 2021