News

Syarat Jual Beli Tanah Terbaru 2022, Pakai Kartu BPJS Kesehatan

 Sabtu, 19 Februari 2022, 17:10 WITA

bbn/inanews.co.id/Syarat Jual Beli Tanah Terbaru 2022, Pakai Kartu BPJS Kesehatan

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sendiri merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dilaksanakan berdasarkan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib mandatory. Pelaksanaannya dilindungi dan berdarkan pada instruksi Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 yang membahas tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

UU tersebut telah diubah menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Tujuan dasar dari sistem KJN sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan mendasar kesehatan masyarakat agar memperoleh perawatan yang layak untuk setiap orang yang telah membayar iuran kesehatan. 

Berdasarkan pada bunyi UU tersebut, maka setiap penduduk diwajibkan menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia paling sedikit enam bulan. Selanjutnya mengenai kelas BPJS Kesehatan yang menjadi syarat jual beli tanah terbaru 2022 dibahas sebagai berikut:

Mengenai BPJS Kesehatan yang dilampirkan dalam transaksi bisa dari berbagai kelas, mulai dari kelas 1, 2, sampai kelas 3.  Aturan melampirkan BPJS Kesehatan ketika membeli tanah atau bangunan baru berlaku mulai 1 Maret 2022 setelah inpres dirilis. 

Penulis : Informasi Bali


Halaman :