Wisata
Sri Mulyani Kenakan PPN dan PPh Untuk Aset Kripto
Selasa, 05 April 2022, 19:25 WITA
informasibali.com/bisnis.com/Sri Mulyani Kenakan PPN dan PPh Untuk Aset Kripto
Pemerintah menerbitkan aturan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penghasilan atau PPh atas transaksi perdagangan aset kripto. Pengenaan pajak akan berlaku mulai 1 Mei 2022.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangan pada hari yang sama.
Dalam poin pertimbangan PMK 68/2022, Sri Mulyani menyatakan bahwa aset kripto yang berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan merupakan objek PPN. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto," tulis Sri Mulyani dalam poin pertimbangan PMK 68/2022, dikutip pada Selasa (5/4/2022).
Beleid itu mengatur bahwa pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool). Pengenaan PPN berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean.
Sri Mulyani pun turut mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT).
Selasa, 05 April 2022
Selasa, 05 April 2022
Selasa, 05 April 2022
Selasa, 05 April 2022