News
Sekda I Gede Susila Pimpin Apel Siaga Penerapan PPKM di Tabanan
Senin, 11 Januari 2021, 00:00 WITA
informasibali.com/ist
Hal tersebut merujuk pada Inmendagri Nomer 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Pergub Bali Nomer 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Perbup Nomer 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Lebih lanjut, Sekda I Gede Susila meyakini, dengan ditetapkannya PPKM ini memberikan suatu langkah-langkah yang terukur dalam rangka menegakan disiplin penanganan Covid-19 ini.
"Sebelumnya kita hanya memberikan himbauan dan sosialisasi, namun mulai hari ini (11-01-2021), tindakan kita harus lebih tegas dan terukur," imbuhnya.
Ia menegaskan, kedepannya setiap kegiatan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan maka akan ditindak tegas dan berujung ke tindakan hukum.
"Dengan demikian, bahwa masyarakat kita menyadari akan pentingnya disiplin dalam pengendalian Covid-19 ini," ungkapnya.
Disamping itu, Ia juga mengatakan pihak Pemkab Tabanan juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penyebaran virus ini sesuai dengan Inmendagri, Pergub dan Perbup.
Pihaknya juga mengaku telah menyampaikan hal tersebut di lingkungan masyarakat melalui Bendesa Adat, Majelis Alit, Camat, untuk selalu melakukan sosialisasi dan pemantauan di masyarakat.
Penulis : Informasi Bali
Senin, 11 Januari 2021
Senin, 11 Januari 2021
Senin, 11 Januari 2021
Senin, 11 Januari 2021
Senin, 11 Januari 2021
Senin, 11 Januari 2021
Senin, 11 Januari 2021
Senin, 11 Januari 2021