Otomotif

Resmi Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bisa Dibeli 1 Unit 1 NIK KTP

 Rabu, 30 Agustus 2023, 08:41 WITA

informasibali.com/cnnindonesia.com/Resmi Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bisa Dibeli 1 Unit 1 NIK KTP

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Informasibali.com, Nasional. 

Pemerintah resmi memperluas bantuan pembelian motor listrik baru dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan permenperin ini mengatur program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus Gumiwang dalam keterangan resmi, Selasa (29/8).

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik.

Revisi aturan subsidi motor listrik ini guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.


Halaman :