Wisata
Regulator di Banyak Negara Mulai Atur Ketat Kripto
Kamis, 14 April 2022, 12:00 WITA
bbn/cnnindonesia.com/Regulator di Banyak Negara Mulai Atur Ketat Kripto
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Regulasi Bappebti itu memperbaharui tiga aturan sebelumnya yang terbit pada 2019. Melalui regulasi itu, Bappebti menambah sejumlah kewajiban bagi pedagang aset kripto. Salah satunya, pedagang wajib melaporkan transaksi yang dirasa mencurigakan, seperti dijadikan sarana pencucian uang dan pendanaan teroris. Kemudian, Bappebti menambah ketentuan terkait Know Your Customer (KYC) oleh pedagang.
Bappebti juga akan meluncurkan bursa khusus kripto bulan lalu. Namun perilisan ini ditunda. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, instansinya masih memastikan kesiapan sistem di bursa. "Ini agar terjadi integrasi paralel ekosistem," katanya kepada Katadata.co.id, pekan lalu (5/4).
Selain itu, pemerintah akan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto per 1 Mei. Ketentuan pajak kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022. Aturan ini merupakan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (Sumber: katadata.co.id)
Penulis : Informasi Bali
Kamis, 14 April 2022
Kamis, 14 April 2022
Kamis, 14 April 2022
Kamis, 14 April 2022