Wisata

Publik Figur Bikin Token Kripto, Bappebti: Harus Terdaftar Sebelum Dijual!

 Senin, 21 Februari 2022, 20:50 WITA

bbn/bisnis.tempo.co/Publik Figur Bikin Token Kripto, Bappebti: Harus Terdaftar Sebelum Dijual!

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Ini juga sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di berbagai kesempatan. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industri kripto lebih terjamin keamanannya.

"Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kriptoyang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto" jelas Wisnu.

Saat ini sendiri sudah ada 229 token kripto yang masuk dalam daftar Bappebti. Ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token crypto domestic.

Penulis : Informasi Bali


Halaman :