Wisata

Publik Figur Bikin Token Kripto, Bappebti: Harus Terdaftar Sebelum Dijual!

 Senin, 21 Februari 2022, 20:50 WITA

bbn/bisnis.tempo.co/Publik Figur Bikin Token Kripto, Bappebti: Harus Terdaftar Sebelum Dijual!

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Informasibali.com, Buleleng. 

Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana buka suara terkait munculnya keberadaan token kripto dalam negeri.


Menurut dia, Bappebti bahkan melihat masa depan kripto Indonesia cukup cerah. Sehingga, kata Wisnu, pada dasarnya Bappebti mendukung kemunculan token kripto dalam negeri.

"Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," ujar Wisnu, Senin (21/2/2022)..

Meskipun mendukung token kripto dalam negeri, Wisnu Wardhana menegaskan bahwa semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti. Hal ini dilakukan sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto.


Halaman :