Wisata

Perseroan Perorangan Membantu UMKM Bali Kembangkan Usahanya

 Senin, 11 Oktober 2021, 11:35 WITA

informasibali.com/ist /Perseroan Perorangan Membantu UMKM Bali Kembangkan Usahanya

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Informasibali.com, Denpasar. 

Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly meluncurkan aplikasi Perseroan Perorangan untuk pertama kalinya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Jumat (8/10). 


Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas launcing aplikasi yang bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil dalam melakukan pendaftaran badan hukum perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang, melakukan perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan. 

"Aplikasi yang sangat luar biasa, akan sangat membantu pengembangan usaha para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang jumlahnya sangat banyak di Bali,"ujarnya.

Menurut Koster, Kemenkumham telah menjadi penyelamat UMKM yang selama ini menjadi penunjang sektor pariwisata, dan saat pandemi paling terdampak. 

Tak hanya didominasi oleh para pelaku UMKM yang memulai dari awal terbentuk, saat ini sebagai imbas terjadinya pandemi pelaku UMKM pun diisi oleh  para pelaku pariwisata telah beralih profesi menjadi pelaku UMKM. 

Kegiatan ini menurut Gubernur Wayan Koster sangat relevan dengan kondisi perekonomian Bali saat ini, dimana salah satu upaya untuk menumbuhkan kembali ekonomi Bali adalah melalui pengembangan sektor UMKM.

"Selama pendemi berlangsung di Bali terjadi pertumbuhan jumlah pelaku UMKM sekitar 25,9%. Hal tersebut tentunya menjadi potensi sekaligus tantangan di dalam pengembangan perekonomian berbasis UMKM, " Ujarnya. 

"Dalam tataran implementasi kami telah mengeluarkan berbagai Peraturan Gubernur antara lain Peraturan Gubernur Bali 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran  dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Bahkan secara khusus kami telah mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang salah satunya Arak Bali."

"Selain itu guna mendukung produk lokal Bali kami juga tengah giat-giatnya mempromosikan kain tenun tradisonal Bali yaitu endek Bali,  yang diimbangi dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali," imbuhnya. 


Halaman :