Otomotif
Pemerintah Hapus Pajak Barang Mewah Mobil Listrik Impor CBU
Senin, 26 Februari 2024, 12:37 WITA
informasibali.com/cnnindonesia.com/Pemerintah Hapus Pajak Barang Mewah Mobil Listrik Impor CBU
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) ini tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional dan mendukung percepatan kendaraan listrik.
"Pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik," kata dia di Jakarta, Jumat (23/2), dilansir dari Antara.
Dia memberi contoh, jika perusahaan mengimpor mobil listrik CBU dengan nilai total Rp30 miliar pada Februari 2024 maka transaksi tersebut terutang PPN 11 persen atau Rp3,3 miliar dan PPnBM 15 persen atau Rp4,5 miliar.
Berkat insentif ini maka perusahaan cuma perlu membayar beban PPN yakni Rp3,3 miliar. Pada kondisi tanpa insentif perusahaan wajib membayar total transaksi Rp37,8 miliar termasuk PPN dan PPnBM.(sumber: cnnindonesia.com)
Penulis : bbn/net
Editor : Putra Setiawan
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024