Otomotif
Pemerintah Hapus Pajak Barang Mewah Mobil Listrik Impor CBU
Senin, 26 Februari 2024, 12:37 WITA
informasibali.com/cnnindonesia.com/Pemerintah Hapus Pajak Barang Mewah Mobil Listrik Impor CBU
Pemerintah membebaskan mobil listrik impor Completely Built Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pembebasan itu diperkuat regulasi yang baru saja dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 tahun 2024 tentang PPnBM kendaraan listrik yang berlaku mulai 15 Februari 2024.
Menurut aturan ini PPnBM mobil listrik impor CBU dan CKD ditanggung pemerintah sepenuhnya untuk masa pajak Januari-Desember 2024.
Mobil impor CBU dan CKD yang mendapatkan fasilitas ini hanya yang memenuhi syarat dari Kementerian Investasi. Pada 29 Desember 2023 Kementerian Investasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman dan tata kelola insentif impor kendaraan listrik.
Syarat-syarat mendapatkan insentif impor kendaraan listrik di antaranya pelaku usaha wajib berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di Indonesia paling lambat 31 Desember 2027 dan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditentukan.
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024