News

OJK Beri Sinyal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

 Selasa, 04 Agustus 2020, 00:00 WITA

informasibali.com/ist

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Menurut Wimboh, peran restruktursasi ini sangat besar untuk menjaga kredit macet atau non performing loan (NPL). Hingga Juni ini, Ia mengungkapkan NPL perbanlan mencapai 3,1 persen.

"Kita lihat tren NPL juga slighty meningkat pada Desember 2019 2,53 persen, Maret 2020 2,77 persen, April 2,89 persen, Mei 3,01 persen, dan Juni 3,11 persen. Dan Ini adalah betul-betul nasabah yang memang kenyataannya mengalami peningkatan namun tak dalam konteks restrukturisasi," ucap Wimboh.

Dari sisi perusahaan pembiayaan, tutur Wimboh, hingga 28 Juli 2020 telah melakukan restrukturisasi senilai Rp 151,01 triliun dengan total 4 juta kontrak.

Sementara, hingga periode tersebut, sebanyak 4,73 juta debitur melakukan permohonan restrukturisasi. Dari jumlah itu sebanyak 326.529 sedang dalam proses persetujuan OJK.

Penulis : Informasi Bali


Halaman :





TERPOPULER

Trending Terhangat