Otomotif

Mobil Keluaran Tahun Ini Dilarang Isi Pertalite

 Rabu, 21 September 2022, 15:06 WITA

informasibali.com/cnbcindonesia.com/Mobil Keluaran Tahun Ini Dilarang Isi Pertalite

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

c. cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95 (sembilan puluh lima), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm; atau

d. cetus api clan kompresi (CNG) dengan parameter: C 1,C2 minimal 62 persen (enam puluh dua perseratus) vol, relative density pada suhu 28 derajat C minimal 0,56 (nol koma lima puluh enam).

"Menurut Permen tersebut untuk kendaraan yang diproduksi setelah Oktober 2018 menggunakan bahan bakar sesuai Permen tersebut," ungkap Sigit.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi terkait kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus bensin Pertalite dan Pertamax. Menurutnya, Permen LHK No.20 tahun 2017 tersebut hanya ditujukan untuk spesifikasi emisi kendaraan baru, bukan untuk seluruh spesifikasi BBM yang beredar di masyarakat.

"Hanya untuk kendaraan yang baru atau diproduksi Oktober 2018," tegasnya.

Lantas, mengapa hanya berlaku untuk kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018?

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 April 2017 lalu. Namun ada masa transisi di mana kendaraan bermotor yang diproduksi diberikan tenggat paling lambat 1 tahun 6 bulan untuk kendaraan berbahan bakar bensin untuk memenuhi baku mutu emisi gas buang yang telah ditetapkan di peraturan ini.

Artinya, kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 wajib mengikuti spesifikasi BBM yang ditetapkan tersebut, yakni minimal menggunakan bensin dengan nilai oktan 91.

Pada Pasal 8 peraturan ini disebutkan bahwa:

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi dengan kategori M, kategori N, dan kategori 0, wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling lambat:

a. 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan LPG; dan

b. 4 (empat) tahun, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel.

Dia pun menegaskan, untuk spesifikasi BBM yang boleh beredar di masyarakat merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).(sumber: cnbcindonesia.com)


 

Penulis : bbn/net

Editor : Putra Setiawan


Halaman :