News

Mengganggu Keindahan Kota, Pemkab Buleleng Tertibkan Baliho dan Spanduk Tanpa Izin

 Senin, 11 Januari 2021, 00:00 WITA

informasibali.com/ist

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Informasibali.com, Bali. 

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Sekda Provinsi Bali Nomor 893/131/SET/SATPOL PP, Pemkab Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) bersama TNI, Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Pecalang melakukan penertiban baliho, spanduk dan atribut lainnya tanpa izin dan sudah kedaluarsa, yang tersebar di seputaran Kota Singaraja, Senin (11/1). 


Penertiban ini akan dilakukan selama enam hari, terhitung dari tanggal 11 hingga 16 Januari 2021.

Sebelum melakukan penertiban, Pemkab Buleleng terlebih dahulu menggelar Apel Siaga Pasukan. Apel yang dilaksanakan di Parkir Timur Kantor Bupati Buleleng ini, dipimpin Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd. Setelah Apel, pasukan penertiban dibagi dua wilayah yakni wilayah barat dan timur. 

Untuk wilayah barat meliputi Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Diponogoro, Jalan Erlangga, Jalan Surapati, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Samosir, dan Jalan Gempol. Untuk wilayah timur meliputi, Jalan Ngurah Rai, Jalan Sudirman, Jalan A. Yani Barat, Jalan Serma Karma, Jalan Laksamana, Jalan Pahlawan, dan Jalan Udayana.


Halaman :





TERPOPULER

Trending Terhangat