News
Lapor 4 Jenis Pajak Sekaligus Jadi Mudah dengan SPT Unifikasi
Selasa, 22 Maret 2022, 13:15 WITA
bbn/ilustrasi/Lapor 4 Jenis Pajak Sekaligus Jadi Mudah dengan SPT Unifikasi.
Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong atau Pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan atau pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut. Sementara dokumen yang dipersamakan adalah dokumen berupa formulir kertas atau Dokumen Elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu. dan kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar.
Subjek dan Kewajibannya
Pemotong dan atau Pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi dan SPT Unifikasi adalah Wajib Pajak, selain instansi pemerintah, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan atau pemungutan PPh serta telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pemotong atau Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan atau pemungutan PPh wajib membuat Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan atau dipungut, dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Unifikasi.
Bentuk SPT Unifikasi
SPT Unifikasi dan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk :
1. Formulir kertas; dengan kriteria :
2. Dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi, dengan kriteria :
Informasi dalam Bukti Potong atau Pungut Unifikasi
Dalam pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi, pihak yang dipotong dan atau dipungut berkewajiban memberikan informasi identitas berupa : 1. Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri:
2. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri, yaitu tax identification number atau identitas perpajakan lainnya kepada pemotong atau pemungut PPh. Apabila Wajib Pajak luar negeri ingin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Wajib Pajak luar negeri dimaksud harus memberikan tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kelola SPT Unifikasi dengan Klikpajak
Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.
Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.
Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP.
Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka. Kemunculan SPT unifikasi merupakan angin segar dalam dunia perpajakan di Indonesia.
Keuntungan menggunakan aplikasi pajak online terbaik
Beberapa kemudahan yang dihadirkan Klikpajak by Mekari untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:
1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi
Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT unifikasi dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang tercecer.
2. Fitur - fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP. Fitur - fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain e-filing, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.
3. Keamanan data wajib pajak
Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur - fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id.
Penulis : Informasi Bali
Selasa, 22 Maret 2022
Selasa, 22 Maret 2022
Selasa, 22 Maret 2022
Selasa, 22 Maret 2022
Selasa, 22 Maret 2022
Selasa, 22 Maret 2022
Selasa, 22 Maret 2022
Selasa, 22 Maret 2022