News

Lapor 4 Jenis Pajak Sekaligus Jadi Mudah dengan SPT Unifikasi

 Selasa, 22 Maret 2022, 13:15 WITA

bbn/ilustrasi/Lapor 4 Jenis Pajak Sekaligus Jadi Mudah dengan SPT Unifikasi.

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Informasibali.com, Buleleng. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali akan melakukan terobosan untuk mempermudah administrasi kepatuhan wajib pajak. DJP akan melakukan unifikasi empat jenis surat pemberitahuan (SPT) masa ke dalam satu SPT.


Pelaporan SPT yang saat ini ada, dilakukan terpisah untuk jenis pajak (pasal). Dengan SPT unifikasi tersebut, diharapkan akan memudahkan wajib pajak melaporkan SPT-nya. 

Kemudahan administrasi perpajakan memang perlu terus digaungkan. Tujuannya, untuk mendongkrak tingkat kepatuhan pajak yang ujungnya meningkatkan penerimaan negara. 

Harap diingat, pajak merupakan komponen utama penerimaan negara. Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat pada kewajiban perpajakan. 

Namun, sering pula terjadi wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya karena merasa administrasi perpajakan kurang ringkas. 

Padahal, pemerintah telah menyediakan berbagai sarana untuk memudahkan urusan perpajakan. Dengan SPT unifikasi tentu tidak ada alasan lagi bagi Wajib Pajak merasa kesulitan dalam membayar pajaknya.

Apalagi pemerintah telah menggandeng pihak swasta, seperti Klikpajak by Mekari untuk menyediakan solusi hitung pajak, bayar pajak, dan lapor pajak secara terintegrasi. Jadi, tidak perlu pusing lagi untuk mengurusi perpajakan bila menggunakan platform Klikpajak.

SPT Unifikasi sesuai PER 23/PJ/2020

SPT Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong atau Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan atau pemungutan PPh, dan atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Halaman :