Bisnis
Kripto Jagoan Menghijau Lagi, Bitcoin Kokoh di US$24 Ribu
Kamis, 23 Februari 2023, 14:55 WITA
informasibali.com/cnnindonesia.com/Kripto Jagoan Menghijau Lagi, Bitcoin Kokoh di US$24 Ribu
Sementara itu, tiga koin stabil tetap di harga US$1 per keping. Ketiganya adalah Tether, USD Coin, dan Binance USD.
Baca juga:
Kripto Bervariasi, Bitcoin Mampu Unjuk Gigi
Kripto sendiri masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.(sumber: cnnindonesia.com)
Penulis : bbn/net
Editor : Putra Setiawan
Kamis, 23 Februari 2023
Kamis, 23 Februari 2023
Kamis, 23 Februari 2023
Kamis, 23 Februari 2023
Kamis, 23 Februari 2023
Kamis, 23 Februari 2023
Kamis, 23 Februari 2023
Kamis, 23 Februari 2023