Wisata

Kripto Gagah Perkasa, Solana Melesat 2,79 Persen

 Minggu, 10 April 2022, 12:30 WITA

informasibali.com/cnnindonesia.com/Kripto Gagah Perkasa, Solana Melesat 2,79 Persen

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sementara, tether (USDT) menguat tipis 0,02 persen dalam 24 jam terakhir, USD coin (USDC) menguat tipis 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, ripple (XRP) menguat 0,67 persen dalam 24 jam terakhir, dan avalanche (AVAX) menguat 0,59 persen dalam 24 jam terakhir.

Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.(sumber: cnnindonesia.com)

Penulis : Informasi Bali


Halaman :





TERPOPULER

Trending Terhangat