Wisata

Kripto Akan Dikenai Pajak, Pemerintah Diharap Bersikap Bijak

 Selasa, 05 April 2022, 16:55 WITA

bbn/Voi.id/Kripto Akan Dikenai Pajak, Pemerintah Diharap Bersikap Bijak

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pajak akan menambah legitimasi aset kripto. Dengan begitu, kripto akan menjadi aset yang sah untuk diperjualbelikan dan diperdagangkan. Menurut Wilson, faktor lain seperti volatilitas pasar pasar menjadi salah satu hal yang akan memengaruhi daya tarik aset kripto ke depannya. 

"Akan ada dampak, tetapi tidak signifikan. Nantinya, perlu dilakukan edukasi lagi kenapa dikenakan pajak dan mengapa besarnya sekian," terang Wilson. Sebagai informasi, pemerintah berencana melakukan pemungutan pajak atas transaksi aset kripto. 

Pemungutan pajak atas transaksi aset kripto ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Rencananya, transaksi aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) final mulai 1 Mei 2022. 

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, transaksi aset kripto dipungut lantaran komoditas itu bukan alat pembayaran. "Kripto itu kena PPN juga. Kenapa? Karena itu bukan uang. BEI (Bursa Efek Indonesia) enggak pernah mengatakan itu alat pembayaran. Bappepti Kemendag (menyebut kripto) itu komoditas," kata Hestu baru-baru ini. (Sumber: money.kompas.com)

Penulis : Informasi Bali


Halaman :