News

Klungkung Bahas Penerapan PKM

 Sabtu, 09 Januari 2021, 00:00 WITA

informasibali.com/ist

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Informasibali.com, Bali. 

Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh pemerintah pusat terhadap Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, nampaknya berlanjut sampai ke Kabupaten Klungkung. Sesuai hasil rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama kepala daerah se-Bali di Denpasar pada Jumat (8/1), sebagai daerah penyangga, Klungkung dipandang perlu menerapkan aturan tersebut yang diterjemahkan dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).


Menindaklanjuti hasil rapat itu, Bupati Suwirta selaku Ketua Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung lalu mengumpulkan Tim Satgas Covid-19 di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Sabtu (9/1).

Pertemuan ini guna membahas hasil rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Suwirta di Denpasar. Seperti apa yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut, apabila PKM hanya dilaksanakan di Badung dan Denpasar, dikhawatirkan warga dari dua wilayah tersebut masuk ke daerah/kabupaten penyangga, salah satunya Kabupaten Gianyar. Usul dari Wakil Walikota Denpasar ini direspon oleh Gubernur Bali, Wayan Koster yang memimpin rapat koordinasi tersebut. PKM akhirnya tidak hanya berlaku sampai ke Gianyar saja, tetapi daerah penyangga lainnya juga yakni Tabanan dan Klungkung.


Halaman :