Otomotif
Kendaraan Jadi Bodong Usai STNK Mati Dua Tahun Diterapkan Tahun Ini
Senin, 02 Januari 2023, 11:50 WITA
informasibali.com/cnnindonesia.com/Kendaraan Jadi Bodong Usai STNK Mati Dua Tahun Diterapkan Tahun Ini
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," jelas dia.
STNK bagi mobil dan motor listrik yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan dan membiarkan mati selama dua tahun juga bakal dihapus datanya dari kepolisian. Yusri mengatakan tidak ada kekhususan bagi STNK kendaraan yang menunggak pajak STNK, meski itu kendaraan listrik.
"Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati lima tahun, enggak bayar pajak (dua tahun) otomatis akan terhapus (datanya)," pungkasnya.(sumber: cnnindonesia.com)
Penulis : bbn/net
Editor : Putra Setiawan
Senin, 02 Januari 2023
Senin, 02 Januari 2023
Senin, 02 Januari 2023
Senin, 02 Januari 2023
Senin, 02 Januari 2023
Senin, 02 Januari 2023
Senin, 02 Januari 2023
Senin, 02 Januari 2023