Otomotif
Kendaraan Jadi Bodong Usai STNK Mati Dua Tahun Diterapkan Tahun Ini
Senin, 02 Januari 2023, 11:50 WITA
informasibali.com/cnnindonesia.com/Kendaraan Jadi Bodong Usai STNK Mati Dua Tahun Diterapkan Tahun Ini
Polisi bakal segera menetapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang tidak taat pajak. Ketentuan yang tercantum yakni tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian.
Aturan ini sudah terbit sejak 2009, tapi baru akan ditetapkan paling cepat tahun ini. Apabila data mobil atau motor itu terhapus dari data, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 Ayat 3 menyatakan "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Senin, 02 Januari 2023
Senin, 02 Januari 2023
Senin, 02 Januari 2023
Senin, 02 Januari 2023
Senin, 02 Januari 2023
Senin, 02 Januari 2023
Senin, 02 Januari 2023
Senin, 02 Januari 2023