News

Kasat Pol PP Ajak Jajaran dan Instansi Terkait Lakukan Penurunan Baliho dan Razia Masker

 Senin, 11 Januari 2021, 00:00 WITA

informasibali.com/ist

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Selain penurunan baliho, kegiatan rutin yang akan dilaksanakan setiap hari selama dua (2) minggu ke depan adalah melaksanakan penertiban penggunaan masker di jalan raya saat berkendara. 

Seperti yang dilakukan hari pertama bertepatan dengan diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar, kegiatan terpadu gabungan antara Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan unsur Kepolisian mengadakan penertiban bagi warga pengguna kendaraan tanpa masker dan juga bagi mereka yang menggunakan masker yang tidak baik dan benar, di Jl. Moh. Yamin. 

Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi denda Rp 100.000 (tunai dan non tunai) yang nantinya akan dimasukkan ke dalam uang Kas Daerah dan dapat dimanfaatkan untuk membantu penanganan Covid-19 secara materiil, namun bagi mereka yang dikenai sanksi denda dan tidak mampu membayar akan dikenai sanksi social yang di bekali dengan surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi. 

Sementara bagi pengendara yang menggunakan masker namun kurang baik dan benar akan di tegur secara lisan. 

Penertiban Prokes khususnya penggunaan masker dengan baik dan benar akan dilakukan setiap hari mulai dari tanggal 11 januari sampai 25 januari dengan tempat yang berbeda mulai dari jam 09.00 Wita – 11.00 Wita dan juga 21.00 Wita – 23.00 Wita. 

Dengan dilaksanakannya penertiban ini di harapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker dengan baik dan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak, dengan tujuan untuk turut mengurangi penyebaran Covid-19 di Bali.

Penulis : Informasi Bali


Halaman :





TERPOPULER

Trending Terhangat