News

Jasa Perjalanan Keagamaan Kena PPN, Begini Aturannya

 Selasa, 12 April 2022, 17:45 WITA

bbn/kompas.com/Jasa Perjalanan Keagamaan Kena PPN, Begini Aturannya

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

keagamaan dengan tarif 1,1 persen dikenakan kepada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain.

Untuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain dikenakan tarif PPN sebesar 0,55 persen.

Sedangkan untuk jasa perjalanan untuk ibadah umroh dan ibadah lainnya serta jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian kotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamanaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan dimasukkan kepada golongan pengenaan Non-JKP.

Penulis : Informasi Bali


Halaman :