News

Jasa Perjalanan Keagamaan Kena PPN, Begini Aturannya

 Selasa, 12 April 2022, 17:45 WITA

bbn/kompas.com/Jasa Perjalanan Keagamaan Kena PPN, Begini Aturannya

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Informasibali.com, Buleleng. 

Sejak berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 persen pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.


Peraturan ini setidaknya menyesuaikan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk Jasa Kena Pajak/JKP Tertentu.

“Untuk meluruskan, dalam UU PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan persnya, Selasa (12/4/2022).

Namun dalam praktiknya, lanjut Neil penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan terkadang juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, nah jasa perjalanan ke tempat lain selain umroh ini yang dikenakan PPN.


Halaman :