Wisata
Ini Alasan Kripto Dikenakan PPN dan PPh per 1 Mei 2022
Rabu, 13 April 2022, 16:10 WITA
bbn/klikpajak.id/Ini Alasan Kripto Dikenakan PPN dan PPh per 1 Mei 2022
Dalam perkembangan selanjutnya, kini setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto yang diperdagangkan. Namun demikian, untuk di Indonesia, ada 229 aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Termasuk sebagai pionir, Bitcoin merupakan salah satu uang kripto yang terpopuler atau memiliki kapitalisasi pasar terbesar dalam dolar AS. Beberapa uang kripto lainnya, seperti Ethereum, Binance, coin Cardano, Degocoin, Litecoin, dan sebagainya. Aset kripto tersebut tentu memiliki karakterisitiknya masing-masing.
Banyak kisah sukses dari pelaku uang kripto tersebut, dan pelaku uang kripto itu kebanyakan anak muda. Tak dipungkiri, uang kripto sebagai instrumen yang baru saja berkembang telah memberikan nilai bisnis yang luar biasa.
Menurut data yang dilansir Kementerian Keuangan, OJK, dan Bappebti, dalam beberapa tahun ini, baik transaksi maupun investor kripto di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2020 misalnya, transaksi kripto baru mencapai Rp64,9 triliun dengan investor mencapai 4 juta. Pada 2021, nilai transaksi yang dihasilkan naik menjadi Rp859,4 triliun dengan investor mencapai 11,2 juta.
Sementara itu, dari Januari—Februari 2022, nilai transaksi yang dihasilkan mencapai Rp83,88 triliun dan investor sebanyak 12,4 juta. Bagi pemerintah, transaksi dan investor yang dihasilkan dari uang kripto luar biasa, dan wajar dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan atau PPh.
Bisa jadi alasan itu yang melatarbelakangi pemerintah berencana memberlakukan pajak kripto dalam bentuk PPN dan PPh. Rencananya, pemberlakuan itu atas aset kripto mulai 1 Mei 2022.
Transaksi aset kripto akan dikenakan tarif PPh dan PPN yang bersifat final. Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).