News

Gubernur Koster Keluarkan Pergub Tata Kelola Pariwisata Bali

 Selasa, 11 Agustus 2020, 00:00 WITA

informasibali.com/ist

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dalam Pergub tersebut dijabarkan beberapa usaha pariwisata meliputi: 1) daya tarik wisata; 2) kawasan pariwisata; 3) jasa transportasi wisata; 4) jasa perjalanan wisata; 5) jasa makanan dan minuman; 6) penyediaan akomodasi; 7) penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; 8) penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran; 9) jasa informasi Pariwisata; 10) jasa konsultan pariwisata; 11) jasa pramuwisata; 12) wisata tirta; 13) SPA; dan 14) wisata kesehatan. Penyelenggaraan usaha pariwisata harus memenuhi legalitas usaha dan standar usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pergub juga mengatur tata kelola baik itu usaha pariwisata, daya tarik, wisata, kawasan pariwisata, transportasi pariwisata, usaha jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, Jasa Makanan dan Minuman, Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Jasa Pramuwisata, Wisata Kesehatan.

Penulis : Informasi Bali


Halaman :





TERPOPULER

Trending Terhangat