News
Gubernur Koster Beri Payung Hukum untuk PMI melalui Pergub no 12 Tahun 2021
Kamis, 01 April 2021, 00:00 WITA
informasibali.com/ist/Gubernur Koster Beri Payung Hukum untuk PMI melalui Pergub no 12 Tahun 2021
Lebih lanjut Gubernur menjelaskan bahwa saat pekerja migran mengalami masalah di tempat kerja atau dengan keluarga, pemerintah Bali tidak bisa berdiam saja. Perlindungan terhadap pekerja migran harus dilakukan karena tenaga kerja tersebut memiliki potensi yang besar.
"Saat ini, negara dengan PMI terbanyak adalah Filipina. Padahal, jumlah penduduk Filipina kalah banyak dengan Indonesia. Jumlah pekerja migran dari Indonesia hanya sekitar 400 Ribuan dengan porsi terbesar dari Bali," Terangnya.
"Karena itu saya kira (PMI,red) ini merupakan sebuah lapangan kerja yang baik dan harus diberdayakan itu sebabnya terbitkan Pergub ini, untuk lindungi yang sudah bekerja dan akan, kita juga akan tingkatkan kompetensi mereka," sebutnya.
Para PMI nantinya akan mendapat Penguatan Modal Hingga Perlindungan Keluarga. Calon pekerja migran juga akan difasilitasi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, program jaminan sosial, pendampingan hukum, dan fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali.
Diterangkan pula bahwa kebijakan baru berupa Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pelindungan PMI Krama Bali sebagai implementasi Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang diselenggarakan dengan prinsip satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Penulis : Informasi Bali
Kamis, 01 April 2021
Kamis, 01 April 2021
Kamis, 01 April 2021
Kamis, 01 April 2021
Kamis, 01 April 2021
Kamis, 01 April 2021
Kamis, 01 April 2021
Kamis, 01 April 2021