News
Gubernur Koster Beri Payung Hukum untuk PMI melalui Pergub no 12 Tahun 2021
Kamis, 01 April 2021, 00:00 WITA
informasibali.com/ist/Gubernur Koster Beri Payung Hukum untuk PMI melalui Pergub no 12 Tahun 2021
Provinsi Bali secara resmi menerbitkan payung hukum untuk melindungi para pekerja migran melalui Peraturan Gubernur No.12 tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Krama Bali. Secara umum pergub ini akan mendata memberikan perlindungan pada pekerja migran asal Bali dari sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri dimana seperti diketahui bersama jumlah putera Bali yang merantau ke luar negeri untuk bekerja jumlahnya cukup besar.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Launching Pergub no 12 tahun 2021 menyebut latar belakang dan inspirasi dalam menyusun pergub ini adalah ketika awal masa pandemi Covid-19 pada Februari 2020 lalu.
"Banyak PMI berdatangan dari tempat bekerjanya dari berbagai negara dan ada yang mengalami kasus positif," katanya dihadapan awak media di Terminal Cruise Pelabuhan Benoa, Denpasar, pada Rabu (31/3) sore.
Gubernur Koster mengatakan jumlah pekerja migran asal Bali mencapai lebih dari 22 Ribu orang dan berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
"Namun, hingga saat ini belum terdata dengan baik dan mendapatkan pemberlakuan dan perlindungan memadai dari pemerintah provinsi," Tandas pria asal Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.
Kamis, 01 April 2021
Kamis, 01 April 2021
Kamis, 01 April 2021
Kamis, 01 April 2021
Kamis, 01 April 2021
Kamis, 01 April 2021
Kamis, 01 April 2021
Kamis, 01 April 2021