News
Gianyar Memulai Proses Pencairan Dana Hibah Pariwisata
Selasa, 03 November 2020, 00:00 WITA
informasibali.com/ist
Pemerintah Kabupaten Gianyar menjadi yang pertama di Indonesia memproses pencairan dana hibah pariwisata. Hal tersebut disampaikan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat membuka acara sosialisasi dana hibah pariwisata kepada wajib pajak hotel dan restoran di The Royal Pitamaha, Ubud, Selasa (3/11).
Bupati Mahayastra mengatakan, Kabupaten Gianyar hari ini memproses pencairan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat kepada para pelaku pariwisata khususnya untuk hotel dan restoran. Kabupaten Gianyar menerima hibah pariwisata sebesar Rp. 135.136.610.000 yang akan dicairkan atau disalurkan dalam2 tahap sampai dengan akhir tahun 2020.
Dari besaran dana hibah yang diterima, sebanyak Rp.94.595.627.000 atau sebesar 70% diberikan langsung kepada pelaku usaha hotel dan restoran sedangkan 30% digunakan untuk program pembangunan yang mendukung pengembangan pariwisata, diantaranya pembuatan taman desa wisata dan pembelian mobil truk sampah, ambulance dan lain-lain.
Bupati Gianyar Made Mahayastra meyakini Gianyar mampu menyerap dana hibah pariwisata tersebut 90%.
“Waktu pengajuan yang diberikan pemerintah pusat untuk mendapatkan dana hibah ini sangat mepet, 3 bulan, karenanya saya memimpin langsung semua prosesnya, termasuk berinisiatif bagaimana pemanfaatannya, sehingga saya yakin Gianyar bisa menyerap 90% dana hibah ini,” ujar Mahayastra saat membuka acara sosialisasi dana hibah pariwisata tersebut.
Mahayastra menambahkan, pihaknya mengajukan sebanyak 1.850 hotel dan restoran yang ada di Gianyar untuk menerima hibah. “Dari daftar yang saya ajukan ke pusat sehingga keluarnya bantuan ini senilai 135 miliar lebih, jumlah hotel dan restoran lebih dari 1.850 yang kami ajukan, namun belum tentu semuanya dapat karena dalam verifikasi nanti untuk mendapatkan itu mereka diverifikasi kembali terkait dengan TDUP nya maupun persyaratan lainnya seperti perijinan, mereka membayar pajak dalam tahun 2019, dan persyaratan-persyaratan lain yang prinsip,” kata Mahayastra.
Selasa, 03 November 2020
Selasa, 03 November 2020
Selasa, 03 November 2020
Selasa, 03 November 2020
Selasa, 03 November 2020
Selasa, 03 November 2020
Selasa, 03 November 2020
Selasa, 03 November 2020