Otomotif

Enggak Repot, Berikut Cara Dapat Subsidi Motor Listrik

 Senin, 15 Mei 2023, 13:46 WITA

informasibali.com/cnnindonesia.com/Enggak Repot, Berikut Cara Dapat Subsidi Motor Listrik

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Informasibali.com, Nasional. 

Pemerintah memberikan subsidi senilai Rp7 juta untuk pembelian motor listrik di Tanah Air. Bantuan ini bersifat terbatas dan hanya menyasar kalangan tertentu.

Kriteria penerima bantuan diutamakan kepada masyarakat berbasis UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pernah menuturkan untuk mendapatkan bantuan ini calon konsumen tinggal datang ke dealer merek motor listrik subsidi yang dituju.

Di sana calon konsumen bakal diverifikasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KTP.

"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP di situ, nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," kata Agus beberapa waktu lalu.

Usai motor dibeli konsumen maka dealer akan mengajukan klaim pemberian subsidi ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Himbara bakal memverifikasi pengajuan dealer, jika tepat maka akan dikucurkan dana pengganti subsidi ke dealer.

"Dealer lalu menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara," sambung Agus.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan calon konsumen juga bakal diverifikasi. Hal ini dilakukan supaya pemberian subsidi tepat sasaran.

"Yang diverifikasi itu pembeli motor listrik. Apakah pembeli itu memenuhi syarat atau tidak," ungkap Febri beberapa waktu lalu.

Subsidi motor listrik diberikan untuk 200 ribu unit mulai 20 Maret sampai 31 Desember 2023.

Saat ini ada 14 model motor listrik yang bisa dibeli dengan subsidi dari pemerintah. Ke-14 model motor listrik ini telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.


Halaman :