News

Bupati Suwirta Pantau Pemberlakuan PPKM di Kabupaten Klungkung

 Selasa, 12 Januari 2021, 00:00 WITA

informasibali.com/ist

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Informasibali.com, Bali. 

Menindaklannuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan Surat Gubemur Bali Nomor 01-R/Satgas Covid19/1/2021 tentang Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021, maka dipandang perlu untuk memberlakukan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Kabupaten Klungkung dengan pembatasan jam operasional untuk toko modern sampai dengan pukul 21.00 Wita yang berlaku mulai hari ini hingga tanggal 25 Januari 2020. 


Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Satgas Gotong Royong Kabupaten Klungkung keliling Kota Semarapura memantau sekaligus memberikan informasi tentang PPKM, Senin (11/1/2021).

Seusai patroli, Bupati Suwirta menjelaskan terkait pemberlaku PPKM di Kabupaten Klungkung, Bupati Suwirta bersama Satgas Gotong Royong Kabupaten Klungkung keliling Kota Semarapura memberikan informasi tentang PPKM tersebut termasuk pembatasan buka jam oprasional pasar senggol hingga pukul 21.00 Wita, mengingat pasar sengol lebih ramai daari pada pasar modern.

 


Halaman :





TERPOPULER

Trending Terhangat