News
Bupati Sanjaya Serahkan 100 SK Tenaga P3K di Lingkungan Pemkab Tabanan
Kamis, 04 Maret 2021, 00:00 WITA
informasibali.com/ist/Bupati Sanjaya Serahkan 100 SK Tenaga P3K di Lingkungan Pemkab Tabanan
“P3K adalah sebagai sebagian dari ASN yang diatur dalam Undang-undang nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana saat ini ASN merupakan salah satu profesi yang menjadi pilihan utama bagi sebagian masyarakat. Sehingga, kondisi ini menyebabkan persaingan menjadi ASN semakin ketat,” ujarnya.
Untuk itu, Bupati Sanjaya menekankan kepada para tenaga P3K yang saat ini mendapat SK pengangkatan dan perjanjian kerja selalu bersyukur atas rejeki yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa ini.
“Dan saya mengapresiasi bagi mereka yang telah lama mengabdi kepada Pemkab Tabanan sebagai tenaga honorer. Puji syukur hari ini harapan saudara terjawab sudah dengan diangkat sebagai tenaga P3K,” ucap Sanjaya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh tenaga P3K selalu meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kepribadian serta etika selaku Tenaga P3K yang melekat pada diri.
“Saya meminta kepada saudara-saudara dapat menunjukan komitmen serta moralitas dan tanggung jawab terhadap jabatannya. Dapat menunjukan disiplin dan ethos kerja yang tinggi, memahami tupoksi dan kewenangan instansi, serta mampu bekerjasama dengan sesama ASN dalam melaksanakan tugas-tugas dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Tabanan,” imbuh Sanjaya.
Penulis : Informasi Bali
Kamis, 04 Maret 2021
Kamis, 04 Maret 2021
Kamis, 04 Maret 2021
Kamis, 04 Maret 2021
Kamis, 04 Maret 2021
Kamis, 04 Maret 2021
Kamis, 04 Maret 2021
Kamis, 04 Maret 2021