News
Bupati Badung Terbitkan SE Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Pengendalian Covid-19
Minggu, 10 Januari 2021, 00:00 WITA
informasibali.com/ist
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Bupati Badung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung.
Kepala Bagian Humas Made Suardita pada Sabtu (9/1) lalu, menyampaikan bahwa Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 8 Januari 2021 ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah dan Perbekel serta para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung.
Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Giri Prasta menyampaikan ada sembilan point yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 diantaranya yang pertama, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online (di rumah).
Kedua, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 21.00 Wita. Selanjutnya yang ketiga, untuk jam operasional pasar rakyat dan sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan point 2.
Minggu, 10 Januari 2021
Minggu, 10 Januari 2021
Minggu, 10 Januari 2021
Minggu, 10 Januari 2021
Minggu, 10 Januari 2021
Minggu, 10 Januari 2021
Minggu, 10 Januari 2021
Minggu, 10 Januari 2021