News
Bupati Badung Lantik Direksi Perumda Tirta Mangutama
Senin, 08 Maret 2021, 00:00 WITA
informasibali.com/ist/Bupati Badung Lantik Direksi Perumda Tirta Mangutama
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta secara resmi melantik jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, pada Sabtu (6/3) bertempat di Ruang Kerta Gosana Puspem Badung. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor : 2426/01/HK/2021 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Masa Bakti 2021-2026, dimana formatur jajaran direksi yang ditetapkan yaitu Direktur Utama dijabat oleh I Wayan Suyasa, Direktur Teknik Made Suarsa dan Direktur Umum Wayan Sugita.
Rangkaian prosesi acara pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Bupati Giri Prasta kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan kontrak kinerja/fakta integritas antara Bupati Giri Prasta dengan jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Acara pelantikan juga dihadiri oleh Ketua DPRD Badung I Putu Parwata beserta Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Made Sunarta, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa serta pejabat dari perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Giri Prasta secara tegas mengajak jajaran direksi yang baru dilantik dan semua karyawan Perumda Tirta Mangutama untuk membangun etos kerja yaitu kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja tuntas dalam menyediakan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Badung.
“Kita sudah menyiapkan formula bagaimana kita menyatukan diri untuk memberikan pelayanan terbaik demi kesejahteraan masyarakat Badung itu sendiri,” ungkapnya.
Apa yang diungkapkan oleh Bupati Giri Prasta bukan tanpa alasan, karena menurutnya air merupakan kebutuhan utama manusia setelah udara.
Baca juga:
Biaya Haji 2022 Disepakati Rp39,8 Juta
“Target riil direksi dan jajaran Perumda Tirta Mangutama adalah terjangkaunya kebutuhan masyarakat Badung berkenaan dengan air, dimana air merupakan kebutuhan manusia no 2 setelah udara. Ini sudah diatur juga oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Senin, 08 Maret 2021
Senin, 08 Maret 2021
Senin, 08 Maret 2021
Senin, 08 Maret 2021
Senin, 08 Maret 2021
Senin, 08 Maret 2021
Senin, 08 Maret 2021
Senin, 08 Maret 2021