News
Buang Limbah Sembarangan, Didenda Rp1 Juta
Sabtu, 31 Juli 2021, 00:00 WITA
informasibali.com/ist /Buang Limbah Sembarangan, Didenda Rp1 Juta
"Sidang Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan melainkan menegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri sehingga masyarakat dapat mentaatinya," katanya.
Baca juga:
Rupiah Menguat ke Rp14.612 per Dolar AS
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain termasuk pencemaran lingkungan.
"Tindakan penegakan perda ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan," kata Sayoga.
Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Penulis : Informasi Bali
Sabtu, 31 Juli 2021
Sabtu, 31 Juli 2021
Sabtu, 31 Juli 2021
Sabtu, 31 Juli 2021
Sabtu, 31 Juli 2021
Sabtu, 31 Juli 2021
Sabtu, 31 Juli 2021
Sabtu, 31 Juli 2021