News

Buang Limbah Sembarangan, Didenda Rp1 Juta

 Sabtu, 31 Juli 2021, 00:00 WITA

informasibali.com/ist /Buang Limbah Sembarangan, Didenda Rp1 Juta

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

"Sidang Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan melainkan menegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri sehingga masyarakat dapat mentaatinya," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain termasuk pencemaran lingkungan. 

"Tindakan penegakan perda ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan," kata Sayoga.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. 

Penulis : Informasi Bali


Halaman :





TERPOPULER

Trending Terhangat