News
Biaya Haji 2022 Disepakati Rp39,8 Juta
Kamis, 14 April 2022, 10:30 WITA
beritabali.com/cnnindonesia.com/Biaya Haji 2022 Disepakati Rp39,8 Juta
Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 sebesar Rp39,8 juta per calon jemaah. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4) malam.
"Di mana secara tegas tadi dikatakan pak menteri sepakat hasil panja. Bahwa BPIH tahun ini yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009. Tapi tak ada pembebanan 1 rupiah kepada jemaah haji," kata Ketua DPR RI Yandri Susanto membacakan kesimpulannya.
Artinya, ongkos haji pada tahun ini naik dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Meski terjadi kenaikan, Yandri memastikan biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.
Nantinya, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
Kamis, 14 April 2022
Kamis, 14 April 2022
Kamis, 14 April 2022
Kamis, 14 April 2022
Kamis, 14 April 2022
Kamis, 14 April 2022
Kamis, 14 April 2022
Kamis, 14 April 2022