Wisata
Awal Tahun, Bali Kembali Berlakukan Relaksasi Pajak Kendaraan
Rabu, 05 Januari 2022, 16:55 WITA
bbn/ilustrasi/liputan6.com/Awal Tahun, Bali Kembali Berlakukan Relaksasi Pajak Kendaraan.
Pemerintah provinsi Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster kembali memberi kebijakan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Hal ini diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022.
"Kepada masyarakat dihimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," demikian bunyi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi beritabali.com.
Adapun latar belakang kebijakan ini adalah Kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan. Dimana pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91% dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%.
Rabu, 05 Januari 2022
Rabu, 05 Januari 2022
Rabu, 05 Januari 2022
Rabu, 05 Januari 2022