Wisata

Anggota Parlemen India Minta Pajak Kripto Sebesar 50 Persen

 Senin, 11 April 2022, 19:25 WITA

Beritabali.com

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Selain ingin mengenakan pajak atas pendapatan kripto sebesar 50 persen, Modi juga menyarankan untuk mengenakan 28 persen pajak barang dan jasa (GST) pada seluruh nilai transaksi kripto, daripada hanya menerapkan 18 persen. 

“Seperti perjudian, pacuan kuda, kasino, lotere, GST harus ada di seluruh nilai transaksi,” ujar dia.

Anggota parlemen kemudian membandingkan kripto dengan investasi tradisional. Menyatakan saham memiliki perusahaan di belakang mereka.

“Tidak ada yang tahu siapa di balik kripto ini. Kita perlu mencegah dan mendisinsentifkan perdagangan dan investasi di kelas aset,” tegas Modi. (Sumber: Liputan6.com)

Penulis : Informasi Bali


Halaman :





TERPOPULER

Trending Terhangat