News
Ada Santunan Kematian di Klungkung, Ini Syaratnya
Jumat, 06 November 2020, 00:00 WITA
informasibali.com/ist
Penyelenggaraan kegiatan santunan kematian bagi penduduk Kabupaten Klungkung melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung, Perbekel dan Perangkat Desa, serta ahli waris.
Persyaratan penduduk penerima santunan kematian antara lain:
Pertama, Penduduk adalah orang dewasa yang memiliki KTP-elektronik Kabupaten Klungkung, Kartu Keluarga (KK) atau Akta kelahiran; atau Penduduk adalah orang dewasa yang belum memiliki KTP-el Kabupaten Klungkung karena hal-hal tertentu tetapi terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK); atau Penduduk adalah orang yang belum dewasa yang orang tua / walinya mempunyai KTP-el Kabupaten Klungkung dan yang bersangkutan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK); atau Penduduk yang telah tinggal menetap sekurang kurangnya selama 1 (satu) Tahun di Kabupaten Klungkung sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kedua, Ahli waris yang sah dalam pelaksanaan pemberian santuan kematian adalah Janda, duda, atau anak, dalam hal janda, duda atau anak tidak ada, maka santunan diberikan sesuai dengan urutan sebagai berikut: Keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua yakni, Saudara kandung; Mertua; atau Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya.
Ketiga, bila tidak ada wasiat, maka santunan diberikan kepada pihak yang mengurus kematiannya.
Adapun Biaya santunan kematian bagi penduduk Kabupaten Klungkung adalah maksimal Rp 1.000.000 untuk penduduk Klungkung.
Inovasi santunan kematian berlaku mulai 1 November 2020.
Penulis : Informasi Bali
Jumat, 06 November 2020
Jumat, 06 November 2020
Jumat, 06 November 2020
Jumat, 06 November 2020
Jumat, 06 November 2020
Jumat, 06 November 2020
Jumat, 06 November 2020
Jumat, 06 November 2020