News

Ada Santunan Kematian di Klungkung, Ini Syaratnya

 Jumat, 06 November 2020, 00:00 WITA

informasibali.com/ist

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Informasibali.com, Bali. 

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil I Komang Dharma Suyasa melayat ke salah satu Masyarakat Kabupaten Klungkung yang anggota Keluarganya meninggal dunia.


Kegiatan melayat tersebut bertempat di kediaman I Ketut Bagiastra, Dusun Suwitrayasa, Desa Pesinggahan, Dawan pada Selasa (3/11/2020).

Dalam kegiatan melayat tersebut, Suwirta juga meluncurkan santunan kematian.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kemudian menyerahkan Akta kematian dan santunan atas nama Ni Nyoman Sudiarti kepada I Ketut Bagiastra yang merupakan Suami dari Alm Ni Nyoman Sudiarti. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil I Komang Dharma Suyasa menyatakan Sebelumnya Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sudah meluncurkan program Inovasi Pitra bakti. Inovasi berupa santunan kematian merupakan program inovasi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, yang diserahkan kepada ahli waris.

Santunan kematian ini diselenggarakan atas prinsip-prinsip penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, perlakuan adil, cepat dan tepat, Transparansi dan Akuntabilitas, nondiskriminatif, nonproletisi, dan kehati-hatian.


Halaman :