News
Tim PORA Denpasar Lakukan Pendataan WNA
Rabu, 29 September 2021, 00:00 WITA
informasibali.com/ist /Tim PORA Denpasar Lakukan Pendataan WNA
“Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah, namun demikian jika ada WNA yang melakukan tindak pidana maka menjadi ranah kepolisian untuk menindaklanjuti. Rekomendasi dari pemerintah daerah dan kepolisian dapat menjadi rujukan pihak Imigrasi melakukan deportasi bagi WNA yang membandel dan melanggar peraturan,” ujar Wayan Putra.
I Dewa Ketut Sugiarta dari pihak Imigrasi menyampaikan, pengawasan orang asing harus dilakukan secara humanis. Hal ini untuk menjaga citra Bali di mata internasional. Oleh karena itu, pihak aparatur desa dalam melakukan pendataan harus menggunakan pendekatan humanis.
Perbekel Desa Pemogan, I Made Suwirya menyampaikan, jumlah WNA pada tahun 2021 di Desa Pemogan berjumlah 78 orang. Dengan sistem pendataan dari kaling kemudian disampaikan ke kantor desa.
Kepala lingkungan Taruna Bhineka, I Ketut Sumadi Putra, menambahkan untuk diwilayahnya jumlah WNA sebanyak 5 orang pada tahun 2021. Sampai saat ini pihaknya telah rutin melaksanakan pendataan WNA. Pada proses pendataan WNA di wilayah Taruna Bhineka sudah berjalan dengan kooperatif.
Penulis : Informasi Bali
Rabu, 29 September 2021
Rabu, 29 September 2021
Rabu, 29 September 2021
Rabu, 29 September 2021
Rabu, 29 September 2021
Rabu, 29 September 2021
Rabu, 29 September 2021
Rabu, 29 September 2021