Otomotif
Tilang Manual Berlaku Lagi Khusus Empat Pelanggaran
Rabu, 07 Desember 2022, 11:00 WITA
informasibali.com/cnnindonesia.com/Tilang Manual Berlaku Lagi Khusus Empat Pelanggaran
"Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata dia.
Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara. Ia menambahkan dengan fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui surat tilang.
"Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," jelasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.(sumber: cnnindonesia.com)
Penulis : bbn/net
Editor : Putra Setiawan
Rabu, 07 Desember 2022
Rabu, 07 Desember 2022
Rabu, 07 Desember 2022
Rabu, 07 Desember 2022
Rabu, 07 Desember 2022
Rabu, 07 Desember 2022
Rabu, 07 Desember 2022
Rabu, 07 Desember 2022