Otomotif
Syarat Subsidi Rp7 Juta Akan Dihapus, Ganti 1 KTP Beli 1 Motor Listrik
Selasa, 01 Agustus 2023, 11:51 WITA
informasibali.com/cnnindonesia.com/Syarat Subsidi Rp7 Juta Akan Dihapus, Ganti 1 KTP Beli 1 Motor Listrik
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan syarat-syarat subsidi pembelian motor listrik baru bakal dihapus. Sebagai gantinya subsidi ini akan terbuka untuk umum dengan syarat baru yakni satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," kata Agus usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (31/7).
Syarat-syarat subsidi pembelian motor listrik baru sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku pada Maret 2023.
Subsidi itu diberikan untuk empat kategori masyarakat sebagai syarat, yaitu penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Keempat kategori masyarakat itu bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta.
Selasa, 01 Agustus 2023
Selasa, 01 Agustus 2023
Selasa, 01 Agustus 2023
Selasa, 01 Agustus 2023
Selasa, 01 Agustus 2023
Selasa, 01 Agustus 2023
Selasa, 01 Agustus 2023
Selasa, 01 Agustus 2023