Wisata
Sri Mulyani Kenakan PPN dan PPh Untuk Aset Kripto
Selasa, 05 April 2022, 19:25 WITA
informasibali.com/bisnis.com/Sri Mulyani Kenakan PPN dan PPh Untuk Aset Kripto
"Penyerahan aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya [swap], dan/atau tukar menukar aset kripto dengan barang selain kripto dan/atau jasa," tertulis dalam PMK 68/2022.
Baca juga:
Harga dan Spesifikasi Daihatsu Rocky
Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE itu merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).
Berikut besaran tarif PPN untuk transaksi kripto yang ditetapkan PMK 68/2022:
1. 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto
2. 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto
Adapun, Sri Mulyani mengatur pengenaan PPh terhadap penjual aset kripto, penyelenggara PMSE, dan penambang aset kripto. Penghasilan yang diterima atas transaksi aset kripto merupakan objek PPh, sehingga dikenakan pajak.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM]," tulis Sri Mulyani.
Adapun, dalam hal penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif PPh Pasa 22 adalah 0,2 persen. Seluruh tarif itu bersifat final.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022," tulis Sri Mulyani.(sumber: bisnis.com)
Penulis : Informasi Bali
Selasa, 05 April 2022
Selasa, 05 April 2022
Selasa, 05 April 2022
Selasa, 05 April 2022