News
Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Larang OTG Isolasi Mandiri
Senin, 18 Januari 2021, 00:00 WITA
informasibali.com/ist
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Bali melarang adanya isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi yang tergolong orang tanpa gejala (OTG).
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Buleleng selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 I Nyoman Sutjidra, di Kantor Bupati Buleleng, Senin (18/1).
Sutjidra menjelaskan keterisian kamar isolasi rumah sakit (RS) di Kabupaten Buleleng bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 sudah sangat tinggi. Dengan demikian Satgas Covid-19 Buleleng menegaskan agar melakukan isolasi di hotel sesuai dengan anjuran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
"Tidak boleh lagi isolasi di rumah. Karena isolasi mandiri sudah sangat berisiko," jelasnya.
Selain berisiko bagi lingkungan sekitar, isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi sangat membutuhkan kedisiplinan diri. Meskipun pasien memiliki fasilitas yang cukup memadai untuk melakukan isolasi mandiri, dikhawatirkan terjadi kontak dengan keluarga ataupun lingkungannya. Seperti halnya di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng dan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng menegaskan kembali untuk melakukan isolasi di hotel yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Senin, 18 Januari 2021
Senin, 18 Januari 2021
Senin, 18 Januari 2021
Senin, 18 Januari 2021
Senin, 18 Januari 2021
Senin, 18 Januari 2021
Senin, 18 Januari 2021
Senin, 18 Januari 2021