Otomotif

STNK Dibiarkan Mati Dua Tahun Diblokir, Tak Bisa Registrasi Ulang

 Kamis, 22 Desember 2022, 12:00 WITA

informasibali.com/cnnindonesia.com/STNK Dibiarkan Mati Dua Tahun Diblokir, Tak Bisa Registrasi Ulang

IKUTI INFORMASIBALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Informasibali.com, Nasional. 

Pemerintah bakal memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dibiarkan mati dua tahun setelah masa berlaku lima tahun habis. Ketentuan ini akan diberlakukan serius pada 2023 walau sebenarnya aturan sudah ada sejak 2009.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan identitas kendaraan yang dihapus tidak lagi dapat diregistrasi alias menjadi ilegal.

"Jadi, STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (21/12).

Yusri menjelaskan pada tahun ke delapan identitas kendaraan yang menunggak akan menjalani proses sebelum akhirnya dihapus.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus pemilik bakal mendapatkan tiga peringatan. Bila tidak ditanggapi maka penghapusan registrasi dilakukan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," tuturnya.

Aturan penghapusan data kendaraan sebetulnya sudah ada sejak 13 tahun di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian. Kepolisian dapat menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. 

Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.(sumber: cnnindonesia.com)


 

Penulis : bbn/net

Editor : Putra Setiawan