Wisata
Pajak Kripto Berlaku Mei, untuk Jual maupun Beli
Kamis, 07 April 2022, 21:20 WITA
Beritabali.com
Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto berupa jual beli aset kripto, tukar menukar aset kripto, dan dompet elektronik.
Pungutan PPN atas penyerahan kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dilakukan saat pembayaran dari pembeli aset kripto diterima oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, pertukaran aset kripto ke akun pihak lain terkait menukar kripto, dan pertukaran aset kripti ke akun pihak lain untuk menukar dengan barang.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan PPh sebesar 0,1 persen atas penghasilan yang diterima dari menjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto.
"Penghasilan dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah," bunyi aturan tersebut.
Baca juga:
Unud Bangun Central Park Senilai Rp8 Miliar
Sementara, pemerintah mengenakan PPh sebesar 0,2 persen untuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto. (Sumber: CNN Indonesia)
Penulis : Informasi Bali
Kamis, 07 April 2022
Kamis, 07 April 2022
Kamis, 07 April 2022
Kamis, 07 April 2022